Postingan Nyinyir Istri Buat Kolonel Hendi Dicopot, ini Aturannya

Postingan Nyinyir Istri Buat Kolonel Hendi Dicopot, ini Aturannya - GenPI.co
Air mata menetes di pipi Irma Zulkifli Nasution ketika suaminya, mantan Komandan Dandim 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi, menjalani serah terima jabatan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10). (Foto: Harianto/Antara)

GenPI.co - Postingan nyiyir istri anggota TNI AD terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto benar-benar bikin susah Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi, sang suami. Jabatan Komandan Dandim 1417 Kendari terpaksa dicopot lantaran istrinya yang bernama Ilma Zulkifli itu tak bisa ‘menjaga jempol’

Terkait pencopotan jabatan anggota TNI karena kelakuan istrinya, beberapa pihak melakukan protes. Salah satunya adalah Rachel Maryam, anggota DPR RI periode 2014-2019 yang kembali di pada periode sebelumnya.

BACA JUGA: Istri Menangis, Ucapan Mantan Dandim Kendari Sangat Jantan

Dalam sebuah cuitan di Twitter, ia mengatakan perilaku sang istri Dandim belum terbukti melanggar hukum.

“Setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum & bertanggung jawab atas dirinya masing-masing di mata hukum. Yang dilakukan istri Dandim Kendari belum terbukti melanggar hukum, bahkan belum ada proses hukumnya,” tulis Rachel di akun Twitter-nya @cumarachel.

Namun apa yang dikatakan Rachel Maryam bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku. urusan disiplin prajurit TNI sebenarnya diatur  secara lengkap dalam UU No.26 Tahun 1997.

Pasal 11 dalam UU tersebut mengatur mengenai wewenang komando yang bukan saja dalam hal dalam memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan satuan, namun juga dalam hal pembinaan.

BACA JUGA: Istri Nyinyirin Wiranto di FB, Dandim Kendari Ikhlas Dicopot KSAD

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya