Nomor Darurat 112 Sering Diisengin, Perlu Sanksi Hukumkah?

Nomor Darurat 112 Sering Diisengin, Perlu Sanksi Hukumkah? - GenPI.co
Sebanyak 30 persen orang iseng menelepon nomor darurat 112.

GenPI.co — Ternyata masih ada saja orang yang iseng menelepon nomor darurat Jakarta 112. UPT Pusat Data dan Informasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan jumlah telepon iseng (prank call) ke nomor darurat Jakarta Siaga 112 mencapai 30-40 persen.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala UPT Pusat Data dan Informasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, M Ridwan, di Jakarta, Jumat. 

Saat ditemui di kantornya, M Ridwan atau yang akrab disapa Iwan mengatakan fenomena telepon iseng kerap dialami operator kontak darurat. "Di 911 (operator gawat darurat di Amerika Serikat, red) juga sering dapat prank call," kata Iwan.

Namun tidak seperti di AS, penelpon iseng tidak langsung mendapat hukuman pidana.

Alasannya, menurut Iwan, belum ada regulasi yang mengatur soal hukuman pidana bagi para penelpon iseng.

Layanan Jakarta Siaga 112 merupakan kontak bebas pulsa yang dapat dihubungi warga dengan kondisi darurat.

Iwan lanjut menjelaskan ada dua jenis laporan yang diterima pihak Jakarta Siaga 112, antara lain permintaan yang bersifat darurat (emergency) dan tidak.

"Emergency misalnya kebakaran, kecelakaan, ancaman bunuh diri. Itu kita cepat. Khusus untuk kebakaran, SOP-nya maksimal 15menit petugas harus sudah tiba di lokasi sejak laporan masuk," terang Iwan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya