PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi. PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya (Foto: Envato Elements)

Disebutkan, dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, uang digital juga tak memenuhi unsur jual beli.

3. Kayak judi

Disebutkan transaksi kipto lebih condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

BACA JUGA:  Bagaimana Nasib Kripto di Indonesia? Bos Indodax Bongkar Hal Ini

Secara fikih, ujar Gus Fahrur, jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa.

"Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ungkapnya.

BACA JUGA:  Tren Positif Kripto Bitcoin Menggiurkan, Nilai Tukarnya Fantastis

4. Beda dengan saham

Disebutkan kripto berbeda dengan saham.

BACA JUGA:  Peluang Besar Kripto Bitcoin di Indonesia, Jadi Aset Masa Depan

Dia mengatakan, dalam transaksi saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya