Hukum Kripto Diperdebatkan, Bitcoin Bisa Buat Donasi di RI

Hukum Kripto Diperdebatkan, Bitcoin Bisa Buat Donasi di RI - GenPI.co
CEO Indodax Oscar Darmawan (foto) menanggapi polemik kripto soal hukum haram dan halal di Indonesia. Hukum kripto diperdebatkan, Bitcoin bisa buat donasi di R (Foto: Humas Indodax)

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi polemik kripto soal hukum haram dan halal di Indonesia.

Menurut dia, pembahasan soal hukum tersebut perlu dikaji hingga menemukan solusi.

"Kami akan terus memantau perdebatan ini hingga diterima masyarakat," ucap Oscar kepada GenPI.co, Sabtu (30/10).

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto Bitcoin, Bos Indodax Bilang Begini

Oscar menjelaskan sejauh ini, kripto telah membantu perekonomian masyarakat Indonesia.

Selain itu, kata dia, aset kripto bahkan bisa digunakan untuk beramal.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto, Bos Indodax Bongkar Hal Mengejutkan

"Di Inggris, kripto bisa untuk zakat. Sementara di Indonesia ada startup baru penggalangan dana, yakni Ayobantu," jelasnya.

Soal legalitas, Oscar mengaku aset kripto sudah diakui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya

Senada, CEO Ayobantu Agnes Yuliavitriani menjelaskan menerima Bitcoin sebagai bentuk donasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya