Fatwa MUI Soal Kripto Haram, Bos Indodax: Tidak Berpengaruh

Fatwa MUI Soal Kripto Haram, Bos Indodax: Tidak Berpengaruh - GenPI.co
Ilustrasi trading mata uang kripto (cryptocurrency). Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

GenPI.co - CEO Oscar Darmawan angkat suara terkait kabar terbaru fatwa haram kripto dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, fatwa haram MUI tidak akan memengaruhi aset kripto di Indonesia.

"Fatwa MUI tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap prospek perdagangan aset kripto," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Kripto Seminggu ke Depan dari Bos Indodax

Oscar menjelaskan MUI hanya mengeluarkan fatwa haram kripto jika digunakan sebagai mata uang.

Oleh karena itu, dia menganggap masyarakat masih bisa berinvestasi aset kripto.

BACA JUGA:  Koin Kripto Cardano Babak Belur, Nih Penyebabnya

"Kripto di Indonesia diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai mata uang. Jadi, aset kripto masih sah diperdagangkan," jelasnya.

Indodax selaku platform resmi perdagangan kripto mendukung fatwa haram kripto dari MUI.

BACA JUGA:  Kabar Sangat Penting dari AS soal Kripto pada 2022

Menurut dia, aset kripto memang bukan sebagai mata uang di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya