Resmi, Uni Emirat Arab Rilis Undang-Undang Atur Aset Kripto

Resmi, Uni Emirat Arab Rilis Undang-Undang Atur Aset Kripto - GenPI.co
Uni Emirat Arab mengeluarkan undang-undang peraturan aset virtual dubai. Dengan aturan ini, negara timur tengah tersebut meregulasi aset kripto dan NFT. Foto: Antara

“Hari ini, kami berpartisipasi dalam merancang masa depan aset virtual secara global. Dubai akan menyediakan ekosistem aset virtual paling canggih dalam hal organisasi, tata kelola, dan keamanan," katanya.

VARA akan bertanggung jawab untuk melisensikan dan mengatur sektor ini di seluruh wilayah Daratan Dubai dan Zona Bebas.

Selain itu, VARA akan menyediakan berbagai layanan VA berkoordinasi dengan Bank Sentral UEA dan Otoritas Sekuritas dan Komoditas.

BACA JUGA:  Tak Hanya Kripto, Perintah Eksekutif Biden Singgung Dolar Digital

UU ini mulai berlaku sejak tanggal publikasinya di Lembaran Negara. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya