
Saat ini, jumlah pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai 18 perusahaan.
Tak menunggu waktu lama, daftar perusahaan ini akan kembali bertambah. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News