Kripto VidyCoin Delisting, Kebijakan SWI OJK Rugikan Banyak Orang

Kripto VidyCoin Delisting, Kebijakan SWI OJK Rugikan Banyak Orang - GenPI.co
Kripto VidyCoin delisting, kebijakan SWI OJK rugikan banyak orang. FOTO: Antara

GenPI.co - Satgas waspada investasi (SWI) otoritas jasa keuangan (OJK) melakukan delisting aset kripto VidyCoin.

Keputusan itu perlu ditinjau ulang karena kebijakan delisting ke VidyCoin salah sasaran.

"Keputusan SWI OJK penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy minta ditinjau ulang karena salah sasarah," kata Direktur 98 Center Dondi Rivaldi, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Bocoran Gerak Kripto, Pasar Kehabisan Tenaga, Ripple Top Loser

Dia menilai aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak disasar masyarakat sejak pandemi covid-19.

Nilai aset itu bahkan mengalami lonjakan yang turut membawa kepopuleran VidyCoin.

BACA JUGA:  Bos Indodax Bongkar Rahasia Cuan Maksimal dari Aset Kripto

"Aset kripto Vidy Foundation Ltd diperdagangkan melalui Indodax yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Dia menuturkan aset kripto Vidy Coin juga telah terdaftar di badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti).

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: ApeCoin Reli, Diburu Para Paus

Hal ini sudah sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya