KPK Melatih Aparat Hukum Melek Mata Uang Kripto

KPK Melatih Aparat Hukum Melek Mata Uang Kripto - GenPI.co
Pelatihan yang digelar KPK kepada aparat penegak hukum tentang mata uang kripto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. ANTARA/HO-Humas KPK

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih aparat penegak hukum tentang mata uang kripto untuk mengantisipasi aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual.

"Ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto, rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto," ujar Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Jumat (8/7).

Pelatihan yang digelar KPK itu bertema "Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto" ("Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency").

BACA JUGA:  Perusahaan Pialang Kripto Bangkrut, Terilit Utang Rp 10 Triliun

Pelatihan dilaksanakan secara "hybrid" selama 5 hari mulai 4 hingga 8 Juli 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta dengan jumlah peserta total sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Para peserta adalah pegawai di Bidang Penindakan KPK, analis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik, Tipikor dan Jaksa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Jokowi Tertawa Melihat Sang Menantu Bobby Nasution

Para peserta, kata Ipi, diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran, penyitaan mata uang kripto, latihan praktik penelusuran, dan mengendalikan mata uang kripto.

Melalui kegiatan tersebut, katanya, KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para analis, penyidik, jaksa dari tiga penegak hukum, dan PPATK tentang mata uang kripto.

BACA JUGA:  Ucapan Firli Bahuri Bikin Koruptor Takut

"Selain itu, membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan, dan penyitaan guna tujuan penindakan," kata Ipi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya