"Hal ini memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," ujarnya.
Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko pada aset kripto yang diperdagangkannya atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya. (ant)
BACA JUGA: Waspada, Penipuan Kripto Makin Marak
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News