Catat Nih, Kripto Bukan Alat Pembayaran

Catat Nih, Kripto Bukan Alat Pembayaran - GenPI.co
Ilustrasi aset kripto. FOTO: Antara

GenPI.co - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan kripto bukan alat pembayaran melainkan komoditas.

"Perlu adanya upaya untuk meluruskan hoaks yang beredar di masyarakat agar tidak ada kebingungan, mispersepsi mengenai kripto. Yang namanya kripto itu bukanlah alat bayar," Jerry di Solo, Jumat (18/8).

Oleh karena itu, da mendukung pembangunan T-Hub milik Tokocrypto di Solo agar bisa memberikan literasi kepada publik terkait komoditas tersebut.

BACA JUGA:  Rekomendasi Bursa Perdagangan Investasi Kripto yang Aman

"Jangan ada persepsi yang menyamakan kripto dengan robot trading, dengan Binomo. Kripto ini diatur regulasinya, pengaturannya, ekosistemnya oleh Bappepti di bawah Kemendag," katanya.

Menurut Jerry, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap kripto juga terus meningkat, terlihat dari angka transaksi yang mengalami kenaikan cukup pesat.

BACA JUGA:  Indodax Setor Pajak Perdagangan Kripto Puluhan Miliar

Pihaknya mencatat jika pada 2020 transaksi kripto di Indonesia sekitar Rp64,9 triliun, pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp 859,4 triliun.

Sedangkan, yang aktif bertransaksi kripto per hari ini lebih dari 15 juta orang.

BACA JUGA:  Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo

Menurut dia, ini menunjukkan angka yang luar biasa, artinya antusiasme dan kepercayaan dari masyarakat ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya