Wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
“Secara langsung berinvestasi aset crypto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan,” tutup Dimas.(*)
BACA JUGA: Aplikasi PINTU Optimistis Adopsi Kripto Tumbuh Pesat pada 2023
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News