Akademisi Sarankan Gaji Maksimal Pejabat Negara Disebut dalam UU

Akademisi Sarankan Gaji Maksimal Pejabat Negara Disebut dalam UU - GenPI.co
Ilustrasi aktivitas salah satu BUMN, Garuda Indonesia (Foto: JPNN)

Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu juga mengatakan bahwa gaji para pejabat negara juga harus diatur dalam undang-undang.

“Baik itu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, semuanya harus diatur jumlahnya dalam undang-undang tersebut. Itu harus disuarakan agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang tajam,” katanya. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya