Kemendag Beri Penjelasan soal Status Kripto di Indonesia, Simak!

Kemendag Beri Penjelasan soal Status Kripto di Indonesia, Simak! - GenPI.co
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Elements Envato

GenPI.co - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan penjelasan soal status kripto di Indonesia.
 
Ia bahwa menegaskan status kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran.
 
Sebab, satu-satunya alat yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia adalah rupiah. 
 
"Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran," ujar Jerry, di Jakarta, Selasa (24/8).

Jerry pun membeberkan alasan Kementerian Perdagangan mengurus kripto. 
 
Menurutnya, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kemendag, bukan negara lain. 
 
"Kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang," ujar Jerry.

Lebih lanjut, Wamendag menyampaikan bahwa sosialisasi terkait definisi kripto tersebut sangat penting dilakukan, mengingat aset ini semakin diminati masyarakat. 
 
Sehingga, lanjutnya, Kemendag menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto adalah Bapepti.

BACA JUGA:  Transaksi Kripto Bitcoin Cs Makin Mudah Aja, Ini Buktinya

"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry. (antara/jpnn)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya