BI Tarik Uang Rupiah Khusus, Nih Daftar Lengkapnya

BI Tarik Uang Rupiah Khusus, Nih Daftar Lengkapnya - GenPI.co
Mata uang rupiah. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

GenPI.co - Sebanyak 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970 hingga 1990 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).

Keputusan itu berlaku mulai 30 Agustus 2021, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Dengan demikian, 20 jenis pecahan URK itu tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.

BACA JUGA:  Muji Bisnis Pepaya, Sekali Panen Dapat Puluhan Juta Rupiah

BI pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut segera menukarkan.

"Masyarakat bisa menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

BACA JUGA:  Kurs Rupiah/USD Menguat, Analis Sebut Rencana Besar Jokowi

Erwin menjelaskan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan mengacu Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

BACA JUGA:  Guys! Jackson Hole Mulai Pengaruhi Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya