Agar Tak Terjerumus Pinjol Ilegal, Simak Saran dari Ekonom!

Agar Tak Terjerumus Pinjol Ilegal, Simak Saran dari Ekonom! - GenPI.co
Direktur Celios sekaligus ekonom Bhima Yudhistira. Foto: Dok. Pribadi for GenPI.co

GenPI.co - Aplikasi pinjaman online (pinjol) memang dapat memberikan kemudahan, terutama saat membutuhkan dana dalam waktu yang cepat.

Sayangnya, banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) bodong yang tidak terdaftar dalam otoritas jasa keuangan (OJK).

Hal tersebut membuat masyarakat terjerat utang aplikasi pinjaman online, akibat suku bunga yang cukup besar.

Oleh karena itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira memberikan beberapa saran kepada masyarakat agar tak terjerat pinjol ilegal.

"Contohnya, masyarakat harus bisa membandingkan tingkat bunga pinjaman yang wajar, bisa cek suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) di bank lewat website," ujar Bhima kepada GenPI.co, Sabtu (18/9).

Bhima juga menyarankan untuk mencari pinjaman dengan bunga yang rendah di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR.

"Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," tegas ekonom tersebut.

Selain itu, Bhima juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pinjol ilegal agar tidak semakin marak.

"Berbagai cara mulai dari pemanfaatan AI (kecerdasan buatan) untuk melakukan blokir aplikasi pinjol ilegal secara cepat," jelasnya.

Kemudian, diperlukan juga deteksi dini ketika terdapat website yang mencurigakan dan mengarah pada praktik pinjol ilegal.

"OJK bisa perkuat terus kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk blokir nomor telepon yang dijadikan sebagai sarana pemasaran pinjol," tuturnya.

Hal terakhir yang ditegaskan Bhima yakni soal UU Fintech dan Perlindungan data pribadi agar segera disahkan.

"Khususnya yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi itu," pungkasnya. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya