Sementara ancaman pidananya bersifat alternatif berupa denda dan penjara.
Oleh sebab itu, penanganan tindak pidana di pasar modal masuk dalam hukum pidana eksternal.
"Ketika kita sudah tahu pasti bahwa tindak pidana pasar modal termasuk tindak pidana eksternal, maka kita kembalikan kepada sifat dan karakteristiknya," kata Edward.
BACA JUGA: Ternyata ini Penyebab Maraknya Kasus Hukum di Pasar Modal
Sementara itu, untuk tindak pidana di pasar modal, Edward mengatakan bahwa penangannya harus mengikuti sifat karakteristik tindak pidana pada umumnya, dalam pengertian tindak pidana hukum khusus eksternal.
“Artinya, aparat penegak hukum termasuk penyidik pegawai negeri sipil dan pengawas pasar modal tidak serta merta menerapkan sanksi pidana,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Cara ACK Fried Chicken Denpasar Pertahankan Bisnis Saat Pandemi
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News