Kadin: Nama Baik Indonesia akan Anjlok

Kadin: Nama Baik Indonesia akan Anjlok - GenPI.co
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

GenPI.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyesalkan keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan itu dianggap sepihak dan tergesa-gesa, apalagi dunia usaha juga tidak dilibatkan saat pengambilan keputusan.

"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tetapi bersama-sama pelaku usaha,” kata Ketum Kadin Arsjad Rasjid, Sabtu (1/1).

BACA JUGA:  Komoditas Pertanian Ekspor Kepri Capai Rp1,2 Triliun

Arsjad menjelaskan, para pelaku usaha memiliki peran penting untuk memulihkan perekonomian saat pandemi virus corona (covid-19).

Pihaknya pun menyarankan pemerintah meninjau kembali pelarangan ekspor batu bara.

BACA JUGA:  Listrik dari PLTS di Kepri akan Diekspor ke Negara Ini

Sebab, banyak perusahaan nasional yang masih terikat kontrak dengan pihak asing.

Kadin juga menilai keputusan pelarangan ekspor batu bara membuat citra pemerintah buruk.

BACA JUGA:  Kepri Ekspor 1.272 Kg Sirip Pari ke Hongkong  

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok,” kata Arsjad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya