Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2022.
Pelarangan ini untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara di dalam negeri.
Pasokan batu bara yang berkurang akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat umum hingga industri.
BACA JUGA: Erick Thohir: Gus Dur Pejuang Kemanusiaan yang Tak Kenal Lelah
Jika larangan ekspor tidak dilakukan, maka bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.
Pemerintah mengingatkan para pengusaha batu bara untuk berkomitmen memasok batu bara ke PLN.
BACA JUGA: Stop Impor, Erick Thohir Bakal Kembangkan Industri Obat Herbal
Akan tetapi, realisasinya, pasokan batu bara ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri setiap bulannya.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengancam jika masih ada perusahaan batu bara yang tidak tertib mengikuti peraturan ini, maka perusahaan tersebut bisa diberikan sanksi mulai dari pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha. (ant)
BACA JUGA: Pendukung Erick Thohir Mulai Bermanuver, Pilpres 2024 Memanas
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News