Larangan Ekspor Batu Bara Dapat Dukungan, Ekonom Beber Alasannya

Larangan Ekspor Batu Bara Dapat Dukungan, Ekonom Beber Alasannya - GenPI.co
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

GenPI.co - Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mendukung langkah pemerintah untuk melanjutkan pelarangan ekspor batu bara di tengah aksi protes para pengusaha dan sejumlah negara.

"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, maka bisa memberatkan beban rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Fahmy menyampaikan rasa prihatin terkait batu bara domestik, karena komoditas ini seharusnya bisa memakmurkan rakyat, tetapi malah memberatkan rakyat.

Suara-suara lantang yang mendukung larangan ekspor batu bara terus ada demi keberlanjutan larangan ekspor batu baru agar tetap berlaku hingga pengusaha batu bara memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Per 1-31 Januari 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah membekukan izin ekspor 490 perusahaan batu bara dari total 619 perusahaan batu bara di Indonesia karena mereka tidak memenuhi DMO.

Bahkan dari jumlah itu, sebanyak 418 perusahaan batu bara tidak pernah menjalankan komitmen DMO terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021. M

Perusahaan tersebut terus mengeruk batu bara yang digali dari tambang-tambang di Indonesia, lalu dijual ke luar negeri tanpa pernah memenuhi ketentuan DMO.

Fahmy menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan pengusaha untuk memasok batu bara ke PLN sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga USD 70 per metrik ton.

Menurut dia, meskipun ada denda bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO, namun dendanya sangat kecil.

"Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO," ujarnya. (antara)

BACA JUGA:  Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Siap Beroperasi, Tarif Terjangkau!

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya