Laut Arafura Jadi Penerapan Penangkapan Ikan Terukur

Laut Arafura Jadi Penerapan Penangkapan Ikan Terukur - GenPI.co
Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Mochmad Idnillah. FOTO: Pulina

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan akan mulai mengimplementasikan kebijakan penangkapan terukur pada Maret 2022.

Wilayah pertama yang akan menjadi lokasi pelaksanaan kebijakan itu adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Arafura, Maluku.

Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Mochmad Idnillah mengatakan bahwa implementasi itu akan bersamaan dengan penerapan penangkapan sistem kontrak.

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Trading Kripto ala Indra Kenz, Bisa Cuan

"Penerapan penangkapan sistem kontrak sendiri regulasinya diperkirakan selesai pada Februari 2022," ujar Cak Muh dalam acara Bincang Bahari KKP "Peluang Investasi Usaha Kelautan dan Perikanan 2022" di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Menurut Cak Muh, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur membawa peluang usaha turunan yang sangat banyak.

BACA JUGA:  WHO Sampaikan Kabar Buruk, Warga Dunia Siap-siap

Misalnya, usaha penangkapan yang sistemnya akan diatur dalam zonasi dan kuota, docking kapal, kebutuhan perbekalan melaut, bahan bakar minyak, hingga jasa angkutan hasil tangkapan.

"Tentunya prioritas untuk domestik player, karena yang utama tetap dari domestik. Banyak sekali dari pengusaha lokal yang bagus usahanya, itu yang akan kita dorong untuk ikut ke sana," ujarnya.

BACA JUGA:  Harap Tenang, Bitcoin Siap Ancang-ancang Terbang

Dalam mekanismenya, kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing zona, harus mendaratkan ikan, membeli perbekalan, dan ekonomi lain di wilayah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya