Harga Minyak Goreng Tinggi, Mendag Naikkan DMO Jadi 30 Persen

Harga Minyak Goreng Tinggi, Mendag Naikkan DMO Jadi 30 Persen - GenPI.co
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan kebijakan DMO baru untuk menstabilkan harga minyak goreng. Foto: ANTARA

GenPI.co - Stok dan harga minyak goreng yang tak kunjung normal membuat pemerintah menerbitkan kebijakan khusus terkait ekspor komoditas tersebut.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memutuskan untuk menaikkan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng ekspor menjadi 30 persen.

Kewajiban DMO tersebut naik 10 persen dari sebelumnya 20 persen. Keputusan ini berlaku efektif besok, Kamis (10/3).

BACA JUGA:  Sidak ke Pasar, Mendag Lutfi Bengong Harga Minyak Goreng Mahal

"Kami tetapkan DMO menjadi 30 persen dan akan berlaku besok. Semua yang mengekspor minyak goreng mesti menyerahkan DMO 30 persen," kata Muhammad Lutfi di Jakarta, Rabu (9/3).

Dia menilai distribusi minyak goreng saat ini belum merata di seluruh wilayah. Hal itu membuat harga minyak goreng di pasaran masih tinggi.

BACA JUGA:  Said Abdullah : Rakyat Dibuat Susah Dengan Minyak Goreng

Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) untuk harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Untuk menstabilkan harga minyak goreng, pemerintah sejatinya sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022 telah mendistribusikan komoditas ini di seluruh kabupaten dan kota.

BACA JUGA:  Kritik untuk Mendag, Minyak Goreng Langka Bukan Salah Emak-Emak!

Muhammad Lutfi memerinci, saat ini terdapat 126 penerbitan ekspor crude palm oil (CPO) dari 56 pengekspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya