YLKI Bongkar Kartel Bisnis Minyak Goreng, Sebut KPPU

YLKI Bongkar Kartel Bisnis Minyak Goreng, Sebut KPPU - GenPI.co
YLKI menduga adanya kartel dan oligopli dalam bisnis minyak goreng. Oleh karena itu KPPU diminta menyelidikinya. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN

GenPI.co - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengendus adanya kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng.

Oleh karena itu, YLKI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyelidikinya sehingga terbuka penyebab kelangkaan minyak goreng.

"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO dan sawit," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi Jakarta, Jumat (18/3).

BACA JUGA:  HET Minyak Goreng Dihapus, Stok Terisi Tapi Harga Melambung

Asal tahu saja, stok minyak goreng, khususnya kemasan sederhana hingga premium mengalami kelangkaan di pasaran.

Kelangkaan itu terjadi setelah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET maksimum Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

BACA JUGA:  Mendag Lutfi Akui Kena Prank Mafia Minyak Goreng, Kok Bisa?

Setelah HET itu dicabut, pasokan minyak goreng kembali normal dan bahkan melimpah. Namun, harga minyak goreng melambung tinggi hingga mencapai Rp 25 ribu per liter.

Tulus mengakui kebijakan HET minyak goreng saat diterapkan memang tidak efektif dan menyebabkan kelangkaan.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Naik, Pemprov DKI Respons Begini

Pasalnya, kebijakan tersebut justru bertolak belakang dengan harga pasar global yang banderolnya sudah di atas HET.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya