Koji menyebut kenaikan produk tersebut dilakukan pada 1 April 2022.
Seperti diketahui, per 1 April 2022 tarif PPN naik sebanyak satu persen.
Aturan kenaikan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(*)
BACA JUGA: Pertama Kalinya, Lensa Alpha Sony Gunakan Enam XD
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News