Pencairan THR PNS Mulai H-10 Idulfitri, Kata Sri Mulyani

Pencairan THR PNS Mulai H-10 Idulfitri, Kata Sri Mulyani - GenPI.co
Pencairan THR PNS mulai H-10 Idulfitri, kata Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu

"Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ujarnya.

Sri Mulyani membeberkan besaran THR disesuaikan dengan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat ini termasuk tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

BACA JUGA:  Ramalan Sri Mulyani, Ekonomi RI Kuartal I 2022 Cuma Sebegini

Selanjutnya, THR juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.

Asal tahu saja, THR pada 2022 disalurkan kepada 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan 3,3 juta pensiunan.(*)

 

BACA JUGA:  Sri Mulyani Berpotensi Mengundurkan Diri, Kata Rocky Gerung

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya