Kepala LKPP: Jokowi Sangat Serius Membantu UMK-Koperasi

Kepala LKPP: Jokowi Sangat Serius Membantu UMK-Koperasi - GenPI.co
Kepala LKPP Azwar Anas. Foto: LKPP

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memacu belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan Inpres tersebut menjadi momentum untuk mengoptimalkan APBN/APBD bagi PDN dan UMK-Koperasi.

BACA JUGA:  Gandeng Pemprov DKI, PCP Express Berikan Literasi Digital UMKM

“Ini momentum yang sangat bagus. Presiden telah memberi instruksi. Kalau PDN dan UMK-koperasi mendapat ruang yang semakin besar dalam belanja pemerintah, sangat bagus bagi pemulihan ekonomi dan pemerataan ekonomi,” ujar Anas.

Anas mengatakan Inpres tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi sangat serius dalam membantu produsen PDN dan UMK-Koperasi.

BACA JUGA:  LPDB-KUMKM Dorong Pembiayaan Koperasi Pondok Pesantren

“Pelibatan PDN dan UMK-Koperasi tidak hanya akan mengakselerasi pemulihan ekonomi, tetapi juga membangun kekuatan industri dalam negeri,” jelas Anas.

Seperti diketahui, beberapa poin instruksi Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi.

BACA JUGA:  LPDB-KUMKM Dukung Pengembangan Pertanian Kabupaten Batu Bara

Selain itu, merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya