
Atau: ekspor minyak goreng pun tidak dilarang. Cukup dikurangi: antara 10 sampai 20 persen. Dengan asumsi pengurangan itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Itu perkiraan saya. Tentu saya tidak berani menantang pembaca Disway untuk taruhan: beranikah mereka membuat peraturan yang tidak seperti dikatakan presiden ke publik?
Ini bulan puasa. Bukan bulan untuk bertaruh. Yang tidak kalah pusing adalah: bagaimana merumuskan kata-kata presiden "sampai minyak goreng melimpah".
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Ekspor Minyak Goreng: Presiden Wow!
Ukurannya apa? Tentu, harga. Tidak mungkin dikatakan sudah melimpah kalau harga masih tinggi.
Maka tim pembuatan konsep keputusan itu pun akan berdebat: harga berapa yang dianggap sudah turun itu.
Kembali ke harga Desember 2021? Harga Januari? Harga Maret? Saya pun kembali menebak.
Mereka akan merumuskan begini: harga turun itu bila sudah menjadi Rp 14.000/kg. Itu untuk minyak goreng curah. Sedang yang kemasan tidak akan mereka atur.
Apa pun, peraturan itu sudah harus diterbitkan tanggal 27 April. Berarti besok, draf itu sudah harus final. Ada waktu satu hari lagi untuk finishing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News