Ini Aturan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Mohon Simak

Ini Aturan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Mohon Simak - GenPI.co
Ini aturan larangan ekspor CPO dan minyak goreng, mohon simak - Mendag Lutfi. (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.

Hal itu berisi tentang larangan ekspor sementara crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD Palm Oil), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Olein), dan used cooking oil (UCO).

Aturan tersebut mulai ditetapkan pada 28 April 2022. Beleid diterapkan kepada eksportir sehingga tidak diperbolehkan melakukan ekspor komoditas itu.

BACA JUGA:  Jokowi: Larangan Ekspor Minyak Goreng Menimbulkan Dampak Negatif

Selanjutnya, larangan ekspor juga berlaku atas pengeluaran dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Jika eksportir melanggar, ada ketentuan sanksi yang yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  RI Larang Ekspor Minyak Goreng, Harga Sawit Makin Mendidih

Pelaksanaan larangan ekspor akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian.

BACA JUGA:  Jokowi Beber Alasan Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng

Saat aturan berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein dan UCO yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dilaksanakan ekspornya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya