Optimasi Kontrak IPP, PLN Mampu Menghemat Biaya Sampai Rp 47 Triliun

Optimasi Kontrak IPP, PLN Mampu Menghemat Biaya Sampai Rp 47 Triliun - GenPI.co
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Foto: dok. PLN

GenPI.co - PT PLN (Persero) mampu menekan beban take or pay (TOP) hingga Rp 47,05 triliun pada 2022.

Hasil dari optimasi kontrak supply listrik dengan Independent Power Producer (IPP) tersebut ialah PLN dapat meningkatkan efisensi selama pandemi covid-19. Langkah ini diapresiasi oleh Komisi VI DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menyebut kontrak tersebut menjadi perhatian pihaknya.

BACA JUGA:  Penjualan Listrik pada 2022 Naik 6,17 Persen, Dirut PLN: Kami All Out

Gde mengatakan jangan sampai menjadi beban bagi PLN, mengingat kondisi penurunan konsumsi listrik terjadi karena adanya pandemi covid-19.

"Ini apresiasi saya kepada PLN. Renegosiasi TOP bisa dilakukan, bahkan mencapai Rp 47 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:  Pasokan Energi Primer Tangguh, PLN Tidak Khawatir Ancaman Krisis Energi Global

Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Haeron menilai era rezim TOP seharusnya disudahi saja karena bisa menjadi beban PLN ke depannya.

"Komisi VI mendukung untuk PLN memiliki kontrak, baik pengadaan maupun kontrak jual beli listrik yang lebih fleksibel," tuturnya.

BACA JUGA:  PLN: Disiplin Penerapan K3 untuk Dukung Keberlanjutan Penyediaan Tenaga Listrik

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan di tengah kondisi pandemi covid-19 memang PLN menghadapi tantangan oversupply.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya