OJK Panggil AdaKami, Begini Klarifikasinya

OJK Panggil AdaKami, Begini Klarifikasinya - GenPI.co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antaranews)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.

Hal tersebut untuk menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan.

AdaKami diminta untuk klarifikasi dan konfirmasi mengenai berita yang beredar tersebut.

BACA JUGA:  OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Pihak AdaKami disebut telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial "K".

Namun, debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar belum ditemukan.

BACA JUGA:  Bos OJK Bongkar Prediksi Soal Ekonomi Global, Sangat Buruk

AdaKami juga disebut telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector).

Dikabarkan petugas penagih memakai pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

BACA JUGA:  Terdaftar di OJK, 5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Untuk bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami mengeklaim rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum disetujui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya