Ini Aturan Terbaru OJK Mengenai Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Ini Aturan Terbaru OJK Mengenai Industri Perasuransian dan Dana Pensiun - GenPI.co
mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun. (Foto: Antaranews)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Terbitnya POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan.

Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian.

BACA JUGA:  OJK Jabar Ingin Para Pelajar Menjadi Agen Literasi Keuangan

Salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Hal itu berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi covid-19.

BACA JUGA:  OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Untuk sektor industri dana pensiun, POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent.

BACA JUGA:  OJK Ungkap Pentingnya Keuangan Berkelanjutan, RI Bisa Jadi Negara Maju di 2045

Melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, di antaranya Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya