Langgar Tarif Batas Atas, Menhub Siap Tindak Tegas Maskapai

Langgar Tarif Batas Atas, Menhub Siap Tindak Tegas Maskapai - GenPI.co
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (2/4). (Foto: ANTARA/Harianto)

GenPI.co - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menindak tegas maskapai yang menaikkan tarif melebihi tarif batas atas penjualan tiket pesawat Lebaran.

“Apabila (ada yang) melanggar kami akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Budi, dikutip Rabu (3/4).

Budi membeberkan tarif batas atas adalah perhitungan yang terdiri atas komponen-komponen dari bisnis baik leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai dan lainnya.

BACA JUGA:  Angkasa Pura II Sebut 4,36 Juta Orang Mudik Naik Pesawat

Budi menegaskan Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaati tarif batas atas penjualan tiket.

“Seperti sudah saya tegaskan, kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati tarif batas atas,” tegas Budi.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Jembatan Tol Kaligawe di Semarang Bisa Dilewati 2 Arah

Namun demikian, Budi menerangkan ketetapan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi.

Adapun tiket pesawat kelas bisnis kebijakan berada di maskapai masing-masing.

BACA JUGA:  Bikin Waswas, Jalur Mudik di Jalan Lingkar Selatan Cilegon Dipenuhi Pasir dan Debu

“Diketahui bahwa tarif batas ini cuma berlaku pada ekonomi, jadi kalau bisnis ya memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” ungkap Budi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya