Cemari Udara, Operasional 2 Perusahaan Nakal Dihentikan

Cemari Udara, Operasional 2 Perusahaan Nakal Dihentikan - GenPI.co
Pemasangan PPLH line oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Foto: ANTARA/HO-Gakkum KLHK)

GenPI.co - Operasional 2 perusahaan nakal di Bekasi dan Tangerang dihentikan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kedua perusahaan ini dianggap ilegal dan menghasilkan emisi udara.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya mulai mengintensifkan pelaku usaha di Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya.

BACA JUGA:  Tanam Pohon Bersama KLHK, PLN UIP JBT Dukung Upaya Menanggulangi Kerusakan Lingkungan

“Pengawas Lingkungan Hidup telah ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja,” kata dia, dikutip Sabtu (15/6).

Ridho menjelaskan pihaknya menemukan adanya kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan pihak ketiga di area PT III.

BACA JUGA:  Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

Hal ini tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT III sehingga dinyatakan sebagai kegiatan ilegal.

Menurut dia, kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH line.

BACA JUGA:  KLHK All Out Tuntaskan Masalah Sampah demi Kesejahteraan Masyarakat

Di sisi lain, di PT LSI ditemukan pihak perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya