
Di samping itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
Pemberantasan pinjaman online ilegal ini dilakukan sejak 2017 hingga Juni 2024.
Aman pun meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal.
BACA JUGA: Direktur Ekonomi Digital CELIOS Ungkap Moral Hazard Borrower Fintech P2P Lending
Pinjol ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan data pribadi peminjam.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News