Diputus Pailit, Direktur Utama Sritex Sebut Haram Ada PHK

Diputus Pailit, Direktur Utama Sritex Sebut Haram Ada PHK - GenPI.co
Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto berbicara di depan karyawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

"Di situ kami melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang. Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu," beber dia.

Perjanjian perdamaian ini bahkan disahkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Iwan mengklaim sudah melakukan sesuai aturan dan memenuhi kewajiban dengan membayar sesuai dengan perjanjian.

BACA JUGA:  Pailit Sritex Bikin Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK, Menperin: Kami Akan Selamatkan

“Namun salah satu dari pihak yang kurang tanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan kepada kami untuk membatalkan perjanjian homologasi ini, perjanjian perdamaian ini," imbuh dia.

Iwan pun mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang mengabulkan tuntutan sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.

BACA JUGA:  Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Di samping itu, dia menegaskan kewajiban perusahaan terhadap karyawan tidak mengalami keterlambatan.

Akan tetapi, dia tidak membantah melakukan efisiensi di perusahaan.

BACA JUGA:  Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

"Namun putusan efisiensi semuanya berdasarkan keputusan bisnis. Di mana semua itu diputuskan karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya. Makanya dilaksanakan efisiensi, bukan karena kebangkrutan kami," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya