Namanya Baru Naik, Girl Band Fifty Fifty Digugat Rp 154 Miliar

Namanya Baru Naik, Girl Band Fifty Fifty Digugat Rp 154 Miliar - GenPI.co
Label rekaman Attrakt menggugat tiga mantan anggota girl band Korea Selatan (Korsel) Fifty Fifty, yakni Saena, Aran, dan Sio. Foto: X/@we_fiftyfifty

GenPI.co - Label rekaman Attrakt menggugat tiga mantan anggota girl band Korea Selatan (Korsel) Fifty Fifty, yakni Saena, Aran, dan Sio.

Selain itu, Attrakt juga menggungat orang tua anggota Fifty Fifty dan dua eksekutif The Givers, yakni Ahn Sung Il dan Baek Jin Sil.

Mereka digugat karena dianggap melakukan pelanggaran terkait kontrak anggota Fifty Fifty.

BACA JUGA:  Ayu Ting Ting Ungkap Sosok yang Membuatnya Suka KPop

"Perkiraan kerugian dan denda mencapai puluhan miliar won," bunyi keterangan resmi Attrakt sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/12).

Attrakt juga sudah menyebutkan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan mantan personel Fifty Fifty.

BACA JUGA:  3 Perpaduan Outfit Ala Kpop Idol untuk Musim Hujan, Modis Banget!

“Kami meminta pembayaran sebagian sebesar 13 miliar won (sekitar Rp 154 miliar, red) karena kemungkinan peningkatan kerugian pada masa depan," imbuh Attrakt.

Gugatan dari Attrakt itu bisa menjadi penghalang bagi karier bagus yang sedang didapatkan Fifty Fifty.

BACA JUGA:  Bidadari Voli Korea Selatan, Nggak Kalah Cantik Dari Artis Kpop!

Sebelum moncer seperti sekarang, grup rookie tersebut tidak terlalu terkenal di industri musik K-pop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya