
GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali membatasi kegiatan adat maupun keagamaan selama PPKM Darurat, yakni pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan pihaknya meminta agar masyarakat memahami dan bisa menerapkan PPKM Darurat ini.
“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (3/7).
BACA JUGA: PPKM Darurat, Pentas Kesenian Bali Diubah Virtual
Tambah mengungkapkan warganya tidak bisa lepas dari kegiatan adat. Untuk itu pada pelaksanaannya, jumlah peserta pun supaya dibatasi.
“Semua kegiatan adat dan keagamaan yang melibatkan masyarakat harus izin dari Satgas Covid-19 Jembrana,” ucapnya.
BACA JUGA: PPKM Darurat di Seluruh Wilayah Bali, Ini Instruksi Gubernur
Menurut Tambah, semakin cepat bisa mengendalikan laju penularan Covid-19 maka sektor ekonomi juga lebih cepat pulih.
Adapun kegiatan keagamaan yang diselenggarakan saat PPKM Darurat, seperti pada 14 Juli di Pura Dang Kahyangan Rambut Siwi.
BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi di Bali, Ini Strategi dari Pemerintah
Dalam kegiatan tersebut, jumlah peserta dibatasi hanya 30 orang yang berasal dari pemangku pura dan panitia upacara, serta masing-masing harus menjalani tes swab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News