Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Begini 3 Solusinya

Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Begini 3 Solusinya - GenPI.co
Ilustrasi pria dan wanita menghitung uang. Foto: Zinkevych_D/Elementsenvato

GenPI.co - Kamu pernah terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal? Jika belum, kamu sebaiknya menghindarinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah mengimbau masyarakat tidak meminjam uang dari pinjol ilegal.

Berikut ini tiga cara yang bisa kamu lakukan jika sedang terjerat utang pinjol ilegal:

BACA JUGA:  Gawat, 3 Zodiak Ini Rawan Terlilit Utang Pinjol

1. Segera Melunasi Utang

Kamu sangat disarankan segera melunasi utang agar kehidupanmu lebih tenteram.

BACA JUGA:  Mendadak Dapat Transfer Dana dari Pinjol? Ini Tipsnya

Jika sudah melunasi utang, kamu akan terhindari dari teror debt collector yang bekerja untuk pinjol ilegal.

2. Melapor ke Satgas Waspada Investasi

BACA JUGA:  Anggota DPR Soroti Pinjol, Sebut Soal Oknum OJK! Astaga

Kamu juga disarankan melapor ke Satgas Waspada Investasi jika terjerat utang pinjol ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya