Ketentuan Mengganti Puasa yang Batal saat Ramadan

Ketentuan Mengganti Puasa yang Batal saat Ramadan - GenPI.co
Ilustrasi

GenPI.co - Tak jarang dari umat muslim yang sedang menjalankan puasa saat di bulan Ramadhan batal karena beberapa hal yang mungkin saja tidak mungkin lagi ditoleransi lagi, atau terpaksa membatalkan puasa mereka sebelum waktu yang ditentukan.

Namun, ternyata ada waktu khusus untuk di perbolehkan melunasi puasa yang batal selama bulan ramadhan, yaitu melunasinya pada saat setelah puasa sunah Syawal. 

Bila kamu belum bisa membayar puasa yang telah batal ditahun tersebut sebelum tujuh hari menjelang bulan ramadhan yang akan datang kembali, kamu wajib membayarnya dengan cara 2 kali lipat. 

Contohnya bila kamu batal puasa sebanyak dua hari kamu harus membayarnya 4 hari bila telah lewat batas waktunya ditambah dengan fidyah, hal tersebut berlaku untuk kaum laki- laki.

"Puasa Syawal kan waktunya terbatas, hanya bisa dilakukan pada bulan Syawal. Dianjurkan berpuasa qadha dulu baru puasa Syawal. Tapi boleh juga puasa Syawal dulu baru qadha, karena waktu untuk bayar qadha masih panjang," ujar Muhammadiyah Ma'rifat Iman selaku Wakil Ketua Majelis Tarjih PP, yang dilansir dari khazanah.republika.co.id (05/06)

Bila batal puasa yang dialami oleh wanita hamil atau pun menyusui, kamu bisa membayarnya dengan fidyah dan berpuasa qadha. Namun, bila ada dari kalangan lansia terpasksa membatalkan puasanya karena sesuatu, bisa membayar puasanya hanya dengan membayar fidyah.

Dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan ramadhan, untuk kamu yang sedang tidak fit hingga harus membatalkan puasanya, harus membayar dengan kafarat atau denda dengan berpuasa dua kali lipat. 

Tak hanya berlaku pada manusia yang masih hidup saja, orang yang sudah wafat pun bila belum semua membayar puasanya yang batal, bisa dilunasi oleh ahli warisnya, namun untuk yang satu ini tidak wajib dilakukan karena dosa batal puasa tersebut sekali pun tidak akan dirutunkan dosanya pada ahli waris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya