Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara

Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara - GenPI.co
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis pidana 1 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6).

Baca juga :

Mulan Jameela Bikin Instastory sebut Nabi Muhammad SWT, bukan SAW 

Sudah Banjir Ucapan Selamat, Mulan Jameela Gagal ke Senayan 

Festival Budaya Isen Mulang Suguhkan Konsep Tradisional Modern 

Kasus ini bermula dari vlog yang dibuat oleh Dhani saat akan menghadiri peringatan #2019GantiPresiden, 26 Agustus 2018. Dhani merekam video vlognya di lobby Hotel Majapahit Surabaya. Karena ia sedang didemo oleh massa koalisi Bela NKRI yang menolak adanya deklarasi #2019GantiPresiden. Dalam videonya, ia melontarkan kata "Idiot". Vlog itu diunggahnya ke media social.

Mengetahui ada video vlog itu, koalisi elemen Bela NKRI pun memutuskan melaporkan pimpinan band Dewa ini ke Polda Jatim. Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3, UU ITE. Selama persidangan Ahmad Dhani hanya nampak menunduk saat Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono membacakan vonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya