Pemerintah: Harga Tiket Pesawat Murah Hari Selasa, Kamis, Sabtu

Pemerintah: Harga Tiket Pesawat Murah Hari Selasa, Kamis, Sabtu - GenPI.co
Ilustrasi - Pemerintah membatasi aturan penerapan harga tiket pesawat murah, yakni hanya berlaku hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 sampai 14.00 WIB (Sumber foto: Antara)

GenPI.co -- Pemerintah mengatur penerapan penurunan harga tiket pesawat maskapai low cost carrier (LCC) yang bersifat terbatas. Terbatas yang dimaksud kali ini ialah penurunan harga tiket akan dilakukan maskapai LCC hanya 3 hari dalam seminggu, tak bisa sepanjang hari. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.

"Untuk harinya yakni Selasa, Kamis dan Sabtu," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (1/7/2019). 

Jam keberangkatan pun juga dibatasi yakni pada jam berapa saja diberlakukan tiket pesawat murah. Potongan harga tiket diberikan untuk penerbangan pukul 10.00 - 14.00 waktu setempat. 

Baca juga:

Ingin Tiket Pesawat Murah? Pesan di Waktu Terbaik Ini

Asyik, Harga Tiket Pesawat Lion Air Turun 50 Persen

Belum cukup sampai disitu, penurunan harga tiket juga hanya berlaku untuk beberapa seat atau kursi saja. Namun hingga hari ini belum ditentukan berapa jumlah jatah per pesawat. 

Susiwijono mengatakan, penurunan harga tiket pesawat maskapai LCC secara terbatas dilakukan lantaran belum ada formula yang pas bagi maskapai menyediakan harga tiket pesawat murah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya