Kriss Hatta Divonis Bebas kasus Pemalsuan Dokumen Nikah

Kriss Hatta Divonis Bebas kasus Pemalsuan Dokumen Nikah - GenPI.co
Kriss Hatta usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. (ist)

GenPI.co- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menvonis bebas Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah.

Sesaat setelah pembacaan putusan, Kriss Hatta langsung menutupi wajahnya dengan tangan. Ia tertunduk, seakan mengucap syukur yang tak terhingga. 

Saat itu, Kriss Hatta mengaku baru merasakan menangis karena bahagia. Wajahnya pun berseri-seri saat ditemui di luar ruangan sidang.

BACA JUGA: Dibintangi Jason Ranti, Koboy Kampus Tayang di Bioskop 25 Juli

"Bahagia sekali, saya sampai oh my God, itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," ujar Kriss Hatta usai persidangan, Kamis (4/7/2019).

Tak lupa, Kriss Hatta mengucapkan terima kasi pada semua pihak yang mendampingi dan mendukungnya selama ini. Dengan bangga, ia pun menyebutkan vonis hakim yang baru didengarnya.

Kriss Hatta terlilit kasus dugaan pemalsuan dokumen atas laporan mantan istrinya, Hilda Vitria. Dalam persidangan sebelumnya, Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya