20 Persen Ponsel di Indonesia adalah Produk Black Market

20 Persen Ponsel di Indonesia adalah Produk Black Market - GenPI.co
Ratusan ponsel replika diamankan setelah dilakukan penggeledahan di toko serta rumahnya di Solo. (Sumber foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

GenPI.co — Sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke negara ini tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar yang biasa disebut sebagai black market.

Jika dalam setahun ada 45 juta unit ponsel pintar yang terjual di Indonesia, berarti sekitar 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di lembaga berwenang di sini, demikian menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran persnya, Senin.

Director Government Affairs Qualcomm International Nies Purwati menjelaskan, masih tingginya peredaran ponsel pintar ilegal di Indonesia didorong oleh sejumlah faktor.

Diterapkannya sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) untuk pengendalian IMEI. Hal tersebut memicu peredaran ponsel black market yang tujuan awalnya ke negara lain, beralih ke Indonesia.

Ada juga ponsel ilegal yang bersumber dari dalam negeri, baik perakitan maupun penjualannya, baik melalui media sosial maupun dijual via toko online.

"Untuk Indonesia, kategori ponsel ilegal ditambah lagi, illegal smuggling, ponsel BM (black market)," ujar dia.

Perkiraan APSI, potensi nilai pajak yang hilang dari penjualan ponsel pintar secara ilegal di Indonesia mencapai Rp2,8 triliun per tahun.

Beberapa kategori yang membuat ponsel pintar dikatakan ilegal menurut GSMA adalah IMEI tidak sesuai format, IMEI tidak valid, adanya penggandaan IMEI, penyalahgunaan IMEI dan penggunaan IMEI sementara. IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya