
2. Hasil introgasi tsk 1, pk. 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tsk 3 di depan rumahnya dan memperoleh shabu dr DPO E dg cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
3. Pk. 13.15 wib, dilakukan penggeledahan di tkp 2 ditemukan BB tsb di atas. Hasil introgasi tsk 2 dan 3, shabu dibeli dari tsk 1 seharga Rp. 1.300.000,-/gr :
- 0,36 gr shabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari tsk 1 sebanyak 2 gr.
- shabu yang diterima tsk 3 sebanyak 2 gr sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi.
- tsk 3 telah serahkan uang pembayaran shabu Rp. 3.700.000,- kpd tsk 1 yg sebelumnya masih hutang Rp. 1.100.000,-.
- tsk 2 dan 3 mengambil shabu dari tsk 1 sebanyak 10x dalam waktu 3 bulan.
- tsk 2 dan 3 mangakui memakai shabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja.
4. Telah dilakukan cek urine 3 tsk dg hasil positif narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News