Dijerat Pasal Berlapis, Jefri Nichol Bakal Kena Berapa Tahun?

Dijerat Pasal Berlapis, Jefri Nichol Bakal Kena Berapa Tahun? - GenPI.co
[Image: Sidang perdana, Artis Jefri Nichol didakwa pasal berlapis] Artis Jefri Nichol (kiri) yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis ganja saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). ANTARA/Fianda Sjofjan

GenPI.Co - Aktor Jefri Nichol dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Jefri didakwa dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:

Tak Ingin Terciduk Sendiri, Jefri Nichol Seret Robby Ertanto

Usai Nunung dan Jefri Nichol, Giliran Artis SS Diburu Polisi

Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi mengatakan, awalnya Jefri kesulitan tidur. Jefri Nichol lantas ditawari ganja oleh temannya bernama Triawan yang berstatus daftar pencarian orang pada 6 Juli 2019.

Setelah itu Jefri mengisap satu linting ganja di Akanaka Residence Kamar 107 Jalan Kemang Timur Nomor 2 Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya