Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat

Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat - GenPI.co
Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat (Foto: Iqbal/GenPI.co)

"Bagian ibadah yang dibenarkan dalam syariat Islam, hukumnya umum, tapi orang itu menjadikan itu mengikat untuk dirinya, sedangkan dalam Al-Quran Surah Al-Maun menjelaskan mengenai santunan orang-orang miskin, atau secara spesifik sabda Nabi SAW mengenai menyantuni anak yatim," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat mencontohkan lagi nazar lainnya, jika promosi jabatan, orang itu akan menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah.

Ibadah haji dan umrah hukumnya terbuka, kapanpun ada kemampuan bisa dilaksanakan. Namun orang itu mengikat dirinya untuk menunaikan itu.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ternyata 2 Dosa ini Tak Diampuni Allah, Berikut Penjelasan Gus Baha

"Jika seseorang mengikat dirinya dalam ketaatan sabda Nabi Muhammad SAW maka lakukan," tegas Ustaz Adi Hidayat.

Namun, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, jika seseorang bernazar kepada Allah dalam konteks untuk melakukan maksiat, hendaknya tidak dilakukan, dilarang bermaksiat kepada Allah SWT.

BACA JUGA:  Jika Doa Belum Terkabul, Lakukan Ini, Kata Gus Baha

Ustaz Adi Hidayat mencontohkan nazar yang dilarang adalah seseorang yang berjanji jika dapat promosi jabatan, dia akan berjudi atau mabuk-mabukan. Itu adalah hal yang tidak dibenarkan atau tidak boleh dilakukan.

"Apabila Allah kabulkan keinginan itu maka orang tersebut terikat dengan nazar, dengan ketentuan, kewajiban yang melekat pada harapan yang disebutkan," beber Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:  Bolehkah Istri Minta Cerai dengan Alasan Suami Tak Pernah Beribadah? Ini Kajian Buya Yahya

Berikut ayat-ayat tentang Nazar dalam Al-Quran:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya