
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Sampai saat ini di Indonesia, ganja masih digolongkan sebagai narkotika golongan 1. Artinya, ganja termasuk ke dalam narkotika yang paling berbahaya, daya adiktifnya sangat tinggi dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Nah, kini setelah dilakukan penelitian, ternyata daya adiktif ganja tidak sebesar yang dikatakan sebelumnya. Apalagi ganja juga tidak berbahaya bagi manusia. Lalu, apakah penggolongan narkotika ganja akan diubah? Tunggu saja.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News