Bolehkah Menabur Bunga dan Air dalam Ziarah Kubur? Begini Hukumnya

Bolehkah Menabur Bunga dan Air dalam Ziarah Kubur? Begini Hukumnya - GenPI.co
Bolehkah Menabur Bunga dan Air dalam Ziarah Kubur? Begini Hukumnya - ilustrasi tabur bunga - Foto: JPNN/GenPI.co

"Assalammualaikum Darakawwin Mu'minin", Artinya keselamatan dan berkah bagi penghuni tempat orang-orang beriman," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Dalam satu riwayat dikatakan, Artinya "Kalian telah mendahului kami, dan kami akan menyusul kalian. Semoga Allah memaafkan orang-orang terdahulu di antara kalian, dan yang menyusul di antara kami,"

Terkait menabur bunga dan menyiram air, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan tidak ada riwayat soal hal tersebut.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini

"Belum pernah ada riwayat ini. Menabur bunga belum pernah ada riwayat ini. Jadi tidak ada hubungannya dengan air yang disiram dan selamatnya orang itu dari siksa kubur, tidak ada hubungannya sama sekali," ujar Ustaz Khalid Basalamah.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya