Poliamori, Hubungan Asmara Mirip Poligami, Tetapi Tidak Sama

Poliamori, Hubungan Asmara Mirip Poligami, Tetapi Tidak Sama - GenPI.co
Mengenal poliamori, sebuah hubungan asmara yang mirip dengan poligami tapi dengan dasar yang berbeda. (Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co)

Orang-orang dalam hubungan poliamori akan lebih terbuka dan jujur satu sama lain tentang pasangan mereka.

Hanya saja, sifat poliamori adalah hal ilegal dan tidak dibenarkan bila dibawa ke ranah Indonesia.

Bila mengacu pada hukum perkawinan di Indonesia, poliamori tidak dibenarkan karena hukum perkawinan menganut asas monogami.

BACA JUGA:  Izinkan Virgoun Poligami, Inara Rusli: Mungkin Nggak Puas Sama Aku

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya