Jangan Tunda! Ini 4 Cara Menabung Gampang Liburan ke Luar Negeri

Jangan Tunda! Ini 4 Cara Menabung Gampang Liburan ke Luar Negeri - GenPI.co
Ilustrasi menabung. foto: Envato Elements

GenPI.co - Liburan ke luar negeri selain bikin happy dan nyaman, juga bikin kamu belajar banyak hal baru dan jadi bentuk self-reward yang pastinya berkesan banget.

Masalahnya tidak semua memiliki trik nabung yang tepat. Akibatnya, setelah liburan, dompet bisa berasa lebih ringan. Jadi, penting nih punya tips nabung yang efisien buat mewujudkan rencana jalan-jalan impian kamu.

Nggak perlu nunggu mapan, berikut ini 4 tips gitu menabung untuk traveling ke luar negeri seperti dilansir dari berbagai sumber.

1. Pastikan Mau Traveling Kapan

BACA JUGA:  Traveling ke Ibukota Teh di China, Yuk Cek 4 Destinasi Eksotik di Hangzhou!

Mirip-mirip target perusahaan, kamu juga perlu target yang doable untuk rencana traveling. Pengen traveling ke mana, kapan dan kira-kira butuh budget berapa. Misalkan rencana keberangkatan kamu adalah tahun depan ke Perth.

Berarti kamu punya waktu selama 12 bulan atau 52 minggu untuk mengumpulkan dana. Anggap saja, kamu mengalokasikan uang Rp 250 ribu untuk menabung, maka setahun kemudian uang Rp 13 juta sudah siap digunakan untuk liburan ke Aussie.

2. Kumpulkan Dana di Akun Bank Terpisah

BACA JUGA:  Tips Menabung dan Investasi Emas, Yang Pengin Kaya Merapat

Supaya budget jalan-jalan kamu nggak terganggu sama kebutuhan, ada baiknya kamu pisahkan akun bank untuk keperluan tabungan liburan. Ini meninimalisir kamu nggak ambil-ambil uang untuk kebutuhan atau keinginan yang sebenarnya nggak perlu. 

Mau tips yang lebih jitu lagi? Tabung uangmu di aplikasi investasi terpisah juga. Sekarang banyak banget aplikasi investasi saham atau reksa dana bahkan obligasi yang bisa kamu gunakan juga mengumpulkan dana liburan.

BACA JUGA:  Siapkan Anggaran Pernikahan Lewat 3 Cara Menabung Hemat

Daripada ditaruh di bank, kenapa nggak coba nabung sambil investasi, ya nggak? Pastikan kamu memilih intrumen dan aplikasi investasi yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya